Politik Islam

 A.    Pengertian Politik Islam

Perkataan politik berasal dari bahasa Latin politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya sesuatu yang berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis yang maknanya kota. Dalam teori politik islam, politik itu identik dengan siyasah secara bahasa disebut dengan mengatur. Fiqh siyasah adalah aspek ajaran islam yang mengatur sistem kekuasaan dan pemerintahan. Politik artinya segala urusan dan tindakan, kebijakan, dan siasat mengenai pemerintahan suatu negara atau kebijakan suatu negara terhada negara-negara lain. Politik dapat juga dikatakan kebijakan atau cara bertindak suatu negara dalam menghadapi / menangani suatu masalah.

          Politik Islam terdiri dari dua aspek yaitu politik dan islam. Politik berarti suatu carabagaimana penguasa mempengaruhi perilaku kelompok yang dikuasai agar sesuai ddengan keinginan penguasa. Sedangkan islam berarti penataan dan islam sebagai din merupakan organisasi penataan menurut ajaran Allah , yaitu Al-Qur’an dan menurut sunnah rasulnya.

Politik Islam dapat diartikan sebagai suatu cara untuk mempengaruhi anggota masyarakat, agar berprilaku sesuai dengan ajaran Allah menurut sunah rasulnya. Dalam konsep islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT. Ekspresi kekuasaan Allah tertuang dalam Al-Qur’an menurut sunah rasul.

 Penguasa tidak memiliki kekuasaan yang mutlak, ia hanya wakil (khalifah) Allah di muka bumiyang berfungsi untuk menegakkan ajaran Allah dalam kehidupan nyata.

 

B.      Prinsip-prinsip Dasar Politik Islam

1.      Kedaulatan, yakni kekuasaan merupakan amanah dari Allah. Kedaulatan yang mutlak dan legal adalah milik Allah.

2.      Syura dan Ijma’. Mengambil keputusn di dalam semua urusan kemasyarakatan dilakukan melaluui konsensus dan konsultasi dengan semua pihak.

3.      Semua warga negara dijamin hak-hak pokok tertentu.

4.      Hak-hak negara. Semua warga negara mestinya tunduk dengan otoritas negara yaitu kepada hukum-hukum dan peraturan negara

5.      Hak-hak khusus dan batasan bagi arga negara yang non-muslim memiliki hak-hak sipil yang sama

6.      Ikhtilaf dan konsensus yang menentukan. Perbedaan-prbedaan pendapat diselesaikan berdasarkan  keputusan dari suara yang mayoritas yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat.

7.      Penguasa yang memahami persoalan

8.      Penguasa yang adil

9.      Tidak pemisah antara politik dan agama.

 

1.    Norma Politik dalam Islam

Dalam pelaksanaan politik, Islam juga memiliki norma-norma yang harus diperhatikan. Norma-norma ini merupakan karakteristik pembeda politik Islam dari system poltik lainnya. Diantara norma-norma itu ialah :

1.      Poltik merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai tujuan akhir atau satu-satunya.

2.      Politik Islam berhubungan dengan kemashlahatan umat.

3.      Kekuasaan mutlak adalah milik Allah.

4.      Manusia diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur ala mini secara baik.

5.      Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.

6.      Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul .

7.      Islam tidak menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan Negara.

 

C.     Prinsip-Pinsip Politik dalam Pandangan Islam

            1.      Prinsip-prinsip dasar politik Islam

System politik berdasarkan atas tiga (3) prinsip yaitu :

a.       Tauhid berarti mengesakan Allah SWT selaku pemilik kedaulatan tertinggi.

Pandangan Islam terhadap kekuasaan tidak terlepas dari ajaran tauhid bahwa penguasa tertinggi dalam kehidupan manusia, termasuk dalam kehidupan politik dan bernegara adalah Allah SWT (QS.5:18)

b.      Risalah merupakan medium perantara penerimaan manusia terhadap hukum-hukum ALLah SWT.

Manusia baik dia pejabat pemerintah atau rakyat jelata adalah Khalifah-Nya, mandataris atau pelaksana amanah-Nya dalam kehidupan ini (QS.2:30).

c.       Khalifah berarti pemimpin atau wakil Allah di bumi.

Pemerintahan baru wajib di patuhi kalau politik dan kebijaksanaannya merujuk kepada Al-Quran dan hadist atau tidak bertentangan dengan keduanya.

 

2.    Prinsip dalam Islam

1)   Prinsip-prinsip dasar siasyah dalam Islam meliputi antara lain :

                        1.      Musyawarah.

                        2.      Pembahasan Bersama.

                        3.      Tujuan bersama, yakni untuk mencapai suatu keputusan.

                        4.      Keputusan itu merupakan penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi bersama.

                        5.      Keadilan.

                        6.      Al-Musaawah atau persamaan.

                        7.      Al-hurriyyah (kemerdekaan/kebebasan).

                        8.      Perlindungan jiwa raga dan harta masyarakat .

           

2)   Prinsip-prinsip politik luar negeri dalam Islam (Siasah Dauliyyah)

Dalam Al-Quran, ditemui beberapa prinsippolitik luar negeri dalam Islam, yaitu :

a.       Saling menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat, lihat QS.8:58, QS.9:4, QS.16:91, QS.17:34.

b.      Kehormatan dan Integrasi Nasional, lihat QS.16:92

c.       Keadilan Universal (Internasional), lihat QS. 5:8.

d.      Menjaga perdamaian abadi, lihat QS.5:61.

e.       Menjaga kenetralan negara-negara lain, lihat QS.4:89,90.

f.        Larangan terhadap eksploitasi para imperialis, lihat QS.6:92.

g.       Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara lain, lihat QS.8:72.

h.       Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral, lihat QS.60:8,9.

i.         Kehormatan dalam hubungan Internasional, lihat QS.55:60.

j.        Persamaan keadilan untuk para penyerang, lihat QS.2:195, QS.16:126, dan QS.42:40.

 

D.     Syarat Kepemimpinan Politik dalam Islam

Kepemimpinan politik dalam Islam harus memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan oleh ajaran agama. Penjelasan itu terdapat dalam surat An-Nisa’,(4):58-59. Pada ayat itu disimpulkan bahwa terdapat beberapa syarat kepemimpinan politik dalam Islam antara lain;

            1.      Amanah yaitu bertanggung jawab dengan tugas dan kewenangan yang diemban

            2.      Adil yaitu mampu menempatkan segala sesuatu secara tepat dan proporsional

            3.      Taat kepada Allah dan Rasul

            4.      Menjadikan quran dan sunnah sebagai referensi utama.

 

E.      Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam

            1.      Sejarah hak asasi manusia

Menurut Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Hak Asasi Manusia itu adalah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa secara kodrati diberi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara yang satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.

Dilihat dari sejarahnya, (yang dipelajari orang sekarang) umumnya pakar di Eropa berpendapat, bahwa lahirnya hak asasi manusia dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi. Dengan demikian kekuasaan raja mulai dibatasi dan kondisi ini merupakan embrio bagi lahirnya monarki konstituional yang berintikan kekuasaan raja hanya sebagi symbol belaka.

Kalau kita jujur kepada sejarah, sebenarnya hak asasi manusia sudah ada sejak abad ke tujuh, tetapi betul-betul dipratekkandalam kehidupan. Pada zaman itu dikenal dengan istilah perbudakan. Dengan lahirnya ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad, perbudakan mulai dihapuskan dengan cara memerdekakan mereka dari budak.

Lahirnya magna charta diikuti dengan lahirnya Bill of Rihgts di Inggris pada tahun 1689. pada saat itu mulai ada peraturan yang berintikan bahwa manusia sama di muka hokum. Perkembangan hak asasi selanjutnya ditandai munculnya “The American Declaration of Independence” yang lahir dari paham Rousseau dan Monterquieu. Selanjutnya muncul pada tahun 1789 “The French Declaration”, dimana hak-hak asasi lebih dirinci lahir yang kemudian The Rule of Law.

 

            2.      Perbedaan prinsip antara konsep HAM dalam pandangan Islam dan Barat

Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut pandangan Barat dan Islam. Hak asasi manusia menurut pandangan Barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada manusia. Sedangkan hak asasi manusia menurut pandangan Islam bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan.

Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights dilukiskan dalam berbagai ayat. Apabila prinsip-prinsip human rights yang terdapat dalam universal declaration of Human Rights dibandingkan dengan hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam ajaran Islam, maka dalam Al-Quran dan As-Sunnah akan dijumpai antara lain, prinsip-prinsip human rights :

1)      Martabat manusia.

2)      Prinsip persamaan.

3)      Prnsip kebebasan menyatakan pendapat.

4)      Prinsip kebebasan beragama.

5)      Hak atas jaminan social.

6)      Hak atas harta benda.

 

 

 

F.      Demokrasi dalam Islam

Demokrasi Islam dianggap sebagai system yang mengkukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu:

1)      Musyawarah (syura)

2)      Persetujuan (ijma’)

3)      Penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad)

Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifan manusia. Masalah musyawarah ini dengan jelas juga disebutkan QS.42:28. yang isinya berupa perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah.

 

G.     Masyarakat Madani

Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Di dalam Al-Quran, Allah SWT memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari masyarakat Madani dengan firman-Nya dalam Al-Quran yang artinya (Negerimu), adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun. (Saba’ 34:15)

Masyarakat Madani sebagai masyarakat yang ideal itu memiliki karakteristik sebagai berikut :

1)      Bertuhan

2)      Damai

3)      Tolong –menolong

4)      Toleran

5)      Keseimbangan antara hak dan kewajiban social

6)      Berperadaban tinggi

7)      Berakhlak mulia

 

H.     Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional

Kontribusi agama Islam dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara ialah :

1)      Politik ialah: Kemahiran

2)      Menghimpun kekuatan

3)      Meningkatkan kwantitas dan kwalitas kekuatan

4)      Mengawasi kekuatan dan

5)      Menggunakan kekuatan, untukmencapai tujuan kekuasaan tertentu didalamnegara atau institut lainnya.

Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan Nasional sudah dimulai semenjak masa penjajahan (prakemerdekaan).

 Kesimpulan

Terdapat beberapa hal yang penulis simpulkan pada makalah ini yaitu :

Manusia diciptakan Allah dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya di samping sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani dan rohani yang memungkinkan ia melaksanakan fungsinya sebagai khalifah untuk memakmuran bumi. Namun demikian, perlu dikemukakan bahwa dalam keutamaan manusia itu terdapat pula keterbatasan atau kelemahannya. Karena kelemahanya itu, manusia tidak mampu mempertahankan dirinya kecuali dengan bantuan Allah.

Bentuk bantuan Allah itu terutama berupa agama sebagai pedoman hidup di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaan di akhirat nanti. Dengan bantuan-Nya Allah menunjukkan jalan yang harus di tempuh manusia untuk mencapai tujuan hidupnya. Tujuan hidup manusia hanya dapat terwujud jika manusia mampu mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum Tuhan dalam pembangunan kemakmuran di bumi untuk itu Al-Qur'an yang memuat wahyu Allah, menunjukkan jalan dan harapan yakni:

1)   agar manusia mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian)nya,

2)   mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum,

3)   memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan.

 Untuk itu di perlukan sebuah system politik sebagain sarana dan wahana (alat untuk mencapai tujuan) yaitu Politik Islam.

 

B.     Saran

Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, sudah sepatutnya memiliki peran utama dalam kehidupan politik sebuah negara. Untuk menuju ke arah integrasi kehidupan masyarakat, negara dan Islam diperlukan ijtihad yang akan memberikan pedoman bagi anggota parlemen atau politisi dalam menjelaskan hujahnya dalam berpolitik. Dan interaksi umat Islam yang hidup dalam alam modern ini dengan politik akan memberikan pengalaman dan tantangan baru menuju masyarakat yang adil dan makmur. Berpolitik yang bersih dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat khususnya di Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek mulai ekonomi, sosial, militer, budaya sampai dengan politik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

15 Cara Promosi Produk yang Akan membuat Sukses Penjualan Anda

Komunitas Beatbox Sumbar, Buktikan Eksistensi