Politik Islam
A. Pengertian Politik Islam
Perkataan politik berasal dari
bahasa Latin politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya sesuatu yang
berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari
kata polis yang maknanya kota. Dalam teori politik islam, politik itu identik
dengan siyasah secara bahasa disebut
dengan mengatur. Fiqh siyasah adalah aspek ajaran islam yang mengatur sistem
kekuasaan dan pemerintahan. Politik artinya segala urusan dan tindakan,
kebijakan, dan siasat mengenai pemerintahan suatu negara atau kebijakan suatu
negara terhada negara-negara lain. Politik dapat juga dikatakan kebijakan atau
cara bertindak suatu negara dalam menghadapi / menangani suatu masalah.
Politik Islam terdiri dari dua aspek
yaitu politik dan islam. Politik berarti suatu carabagaimana penguasa mempengaruhi
perilaku kelompok yang dikuasai agar sesuai ddengan keinginan penguasa.
Sedangkan islam berarti penataan dan islam sebagai din merupakan organisasi
penataan menurut ajaran Allah , yaitu Al-Qur’an dan menurut sunnah rasulnya.
Politik Islam dapat diartikan
sebagai suatu cara untuk mempengaruhi anggota masyarakat, agar berprilaku
sesuai dengan ajaran Allah menurut sunah rasulnya. Dalam konsep islam,
kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT. Ekspresi kekuasaan Allah tertuang dalam
Al-Qur’an menurut sunah rasul.
Penguasa tidak memiliki kekuasaan yang mutlak,
ia hanya wakil (khalifah) Allah di muka bumiyang berfungsi untuk menegakkan
ajaran Allah dalam kehidupan nyata.
B.
Prinsip-prinsip Dasar Politik Islam
1.
Kedaulatan,
yakni kekuasaan merupakan amanah dari Allah. Kedaulatan yang mutlak dan legal
adalah milik Allah.
2.
Syura dan
Ijma’. Mengambil keputusn di dalam semua urusan kemasyarakatan dilakukan
melaluui konsensus dan konsultasi dengan semua pihak.
3.
Semua warga
negara dijamin hak-hak pokok tertentu.
4.
Hak-hak
negara. Semua warga negara mestinya tunduk dengan otoritas negara yaitu kepada
hukum-hukum dan peraturan negara
5.
Hak-hak
khusus dan batasan bagi arga negara yang non-muslim memiliki hak-hak sipil yang
sama
6.
Ikhtilaf dan
konsensus yang menentukan. Perbedaan-prbedaan pendapat diselesaikan
berdasarkan keputusan dari suara yang
mayoritas yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat.
7.
Penguasa
yang memahami persoalan
8.
Penguasa
yang adil
9.
Tidak
pemisah antara politik dan agama.
1. Norma
Politik dalam Islam
Dalam pelaksanaan politik, Islam
juga memiliki norma-norma yang harus diperhatikan. Norma-norma ini merupakan
karakteristik pembeda politik Islam dari system poltik lainnya. Diantara norma-norma
itu ialah :
1.
Poltik
merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai
tujuan akhir atau satu-satunya.
2.
Politik
Islam berhubungan dengan kemashlahatan umat.
3.
Kekuasaan
mutlak adalah milik Allah.
4.
Manusia
diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur ala mini secara baik.
5.
Pengangkatan
pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
6.
Ketaatan
kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul .
7.
Islam tidak
menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan Negara.
C.
Prinsip-Pinsip
Politik dalam Pandangan Islam
1.
Prinsip-prinsip
dasar politik Islam
System politik berdasarkan atas tiga (3) prinsip yaitu
:
a.
Tauhid
berarti mengesakan Allah SWT selaku pemilik kedaulatan tertinggi.
Pandangan Islam terhadap kekuasaan tidak terlepas dari
ajaran tauhid bahwa penguasa tertinggi dalam kehidupan manusia, termasuk dalam
kehidupan politik dan bernegara adalah Allah SWT (QS.5:18)
b.
Risalah
merupakan medium perantara penerimaan manusia terhadap hukum-hukum ALLah SWT.
Manusia baik dia pejabat pemerintah atau rakyat jelata
adalah Khalifah-Nya, mandataris atau pelaksana amanah-Nya dalam kehidupan ini
(QS.2:30).
c.
Khalifah
berarti pemimpin atau wakil Allah di bumi.
Pemerintahan baru wajib di patuhi kalau politik dan
kebijaksanaannya merujuk kepada Al-Quran dan hadist atau tidak bertentangan
dengan keduanya.
2. Prinsip
dalam Islam
1) Prinsip-prinsip
dasar siasyah dalam Islam meliputi antara lain :
1.
Musyawarah.
2.
Pembahasan
Bersama.
3.
Tujuan
bersama, yakni untuk mencapai suatu keputusan.
4.
Keputusan
itu merupakan penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi bersama.
5.
Keadilan.
6.
Al-Musaawah
atau persamaan.
7.
Al-hurriyyah
(kemerdekaan/kebebasan).
8.
Perlindungan
jiwa raga dan harta masyarakat .
2) Prinsip-prinsip
politik luar negeri dalam Islam (Siasah Dauliyyah)
Dalam
Al-Quran, ditemui beberapa prinsippolitik luar negeri dalam Islam, yaitu :
a.
Saling
menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat, lihat QS.8:58, QS.9:4, QS.16:91,
QS.17:34.
b. Kehormatan
dan Integrasi Nasional, lihat QS.16:92
c.
Keadilan
Universal (Internasional), lihat QS. 5:8.
d. Menjaga
perdamaian abadi, lihat QS.5:61.
e.
Menjaga
kenetralan negara-negara lain, lihat QS.4:89,90.
f.
Larangan
terhadap eksploitasi para imperialis, lihat QS.6:92.
g.
Memberikan
perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara lain,
lihat QS.8:72.
h.
Bersahabat
dengan kekuasaan-kekuasaan netral, lihat QS.60:8,9.
i.
Kehormatan
dalam hubungan Internasional, lihat QS.55:60.
j.
Persamaan
keadilan untuk para penyerang, lihat QS.2:195, QS.16:126, dan QS.42:40.
D.
Syarat
Kepemimpinan Politik dalam Islam
Kepemimpinan politik dalam Islam
harus memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan oleh ajaran agama.
Penjelasan itu terdapat dalam surat An-Nisa’,(4):58-59. Pada ayat itu
disimpulkan bahwa terdapat beberapa syarat kepemimpinan politik dalam Islam
antara lain;
1.
Amanah yaitu
bertanggung jawab dengan tugas dan kewenangan yang diemban
2.
Adil yaitu
mampu menempatkan segala sesuatu secara tepat dan proporsional
3.
Taat kepada
Allah dan Rasul
4.
Menjadikan
quran dan sunnah sebagai referensi utama.
E.
Hak Asasi
Manusia dalam Pandangan Islam
1.
Sejarah hak
asasi manusia
Menurut Jan Materson dari Komisi Hak
Asasi Manusia PBB, Hak Asasi Manusia itu adalah hak-hak yang melekat pada
manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa secara kodrati diberi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa
perbedaan antara yang satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia
dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan
hidup manusia.
Dilihat dari sejarahnya, (yang
dipelajari orang sekarang) umumnya pakar di Eropa berpendapat, bahwa lahirnya
hak asasi manusia dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215
di Inggris. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi. Dengan
demikian kekuasaan raja mulai dibatasi dan kondisi ini merupakan embrio bagi
lahirnya monarki konstituional yang berintikan kekuasaan raja hanya
sebagi symbol belaka.
Kalau kita jujur kepada sejarah,
sebenarnya hak asasi manusia sudah ada sejak abad ke tujuh, tetapi betul-betul
dipratekkandalam kehidupan. Pada zaman itu dikenal dengan istilah perbudakan.
Dengan lahirnya ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad, perbudakan
mulai dihapuskan dengan cara memerdekakan mereka dari budak.
Lahirnya magna charta diikuti dengan
lahirnya Bill of Rihgts di Inggris pada tahun 1689. pada saat itu mulai
ada peraturan yang berintikan bahwa manusia sama di muka hokum. Perkembangan
hak asasi selanjutnya ditandai munculnya “The American Declaration of
Independence” yang lahir dari paham Rousseau dan Monterquieu. Selanjutnya
muncul pada tahun 1789 “The French Declaration”, dimana hak-hak asasi
lebih dirinci lahir yang kemudian The Rule of Law.
2.
Perbedaan
prinsip antara konsep HAM dalam pandangan Islam dan Barat
Ada perbedaan prinsip antara hak-hak
asasi manusia dilihat dari sudut pandangan Barat dan Islam. Hak asasi manusia
menurut pandangan Barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala
sesuatu berpusat pada manusia. Sedangkan hak asasi manusia menurut pandangan
Islam bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan.
Prinsip-prinsip hak asasi manusia
yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights dilukiskan
dalam berbagai ayat. Apabila prinsip-prinsip human rights yang terdapat dalam
universal declaration of Human Rights dibandingkan dengan hak-hak asasi manusia
yang terdapat dalam ajaran Islam, maka dalam Al-Quran dan As-Sunnah akan
dijumpai antara lain, prinsip-prinsip human rights :
1)
Martabat
manusia.
2)
Prinsip
persamaan.
3)
Prnsip
kebebasan menyatakan pendapat.
4)
Prinsip
kebebasan beragama.
5)
Hak atas
jaminan social.
6)
Hak atas
harta benda.
F.
Demokrasi dalam
Islam
Demokrasi Islam dianggap sebagai
system yang mengkukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu:
1)
Musyawarah
(syura)
2)
Persetujuan
(ijma’)
3)
Penilaian
interpretative yang mandiri (ijtihad)
Perlunya musyawarah merupakan
konsekuensi politik kekhalifan manusia. Masalah musyawarah ini dengan jelas
juga disebutkan QS.42:28. yang isinya berupa perintah kepada para pemimpin
dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinnya
dengan cara bermusyawarah.
G.
Masyarakat
Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat
yang menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Di dalam Al-Quran,
Allah SWT memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari
masyarakat Madani dengan firman-Nya dalam Al-Quran yang artinya (Negerimu),
adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun. (Saba’
34:15)
Masyarakat Madani sebagai masyarakat
yang ideal itu memiliki karakteristik sebagai berikut :
1)
Bertuhan
2)
Damai
3)
Tolong
–menolong
4)
Toleran
5)
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban social
6)
Berperadaban
tinggi
7)
Berakhlak
mulia
H.
Kontribusi
Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional
Kontribusi agama Islam
dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara ialah :
1) Politik ialah: Kemahiran
2) Menghimpun kekuatan
3) Meningkatkan kwantitas
dan kwalitas kekuatan
4) Mengawasi kekuatan dan
5) Menggunakan kekuatan,
untukmencapai tujuan kekuasaan tertentu didalamnegara atau institut lainnya.
Kontribusi umat Islam
dalam perpolitikan Nasional sudah dimulai semenjak masa penjajahan
(prakemerdekaan).
Terdapat beberapa hal yang penulis simpulkan pada
makalah ini yaitu :
Manusia diciptakan Allah
dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya di samping sifat-sifat keutamaan,
kemampuan jasmani dan rohani yang memungkinkan ia melaksanakan fungsinya
sebagai khalifah untuk memakmuran bumi. Namun demikian, perlu dikemukakan bahwa
dalam keutamaan manusia itu terdapat pula keterbatasan atau kelemahannya.
Karena kelemahanya itu, manusia tidak mampu mempertahankan dirinya kecuali
dengan bantuan Allah.
Bentuk bantuan Allah itu
terutama berupa agama sebagai pedoman hidup di dunia dalam rangka mencapai
kebahagiaan di akhirat nanti. Dengan bantuan-Nya Allah menunjukkan jalan yang
harus di tempuh manusia untuk mencapai tujuan hidupnya. Tujuan hidup manusia
hanya dapat terwujud jika manusia mampu mengaktualisasikan hakikat
keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum
Tuhan dalam pembangunan kemakmuran di bumi untuk itu Al-Qur'an yang memuat
wahyu Allah, menunjukkan jalan dan harapan yakni:
1)
agar manusia mewujudkan
kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian)nya,
2)
mewujudkan kebajikan
atau kebaikan dengan menegakkan hukum,
3)
memelihara dan memenuhi
hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat yang sama memelihara diri atau
membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan.
Untuk itu di perlukan sebuah system politik
sebagain sarana dan wahana (alat untuk mencapai tujuan) yaitu Politik Islam.
B.
Saran
Islam sebagai agama yang sempurna
dan menyeluruh, sudah sepatutnya memiliki peran utama dalam kehidupan politik
sebuah negara. Untuk menuju ke arah integrasi kehidupan masyarakat, negara dan
Islam diperlukan ijtihad yang akan memberikan pedoman bagi anggota parlemen
atau politisi dalam menjelaskan hujahnya dalam berpolitik. Dan interaksi umat
Islam yang hidup dalam alam modern ini dengan politik akan memberikan
pengalaman dan tantangan baru menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Berpolitik yang bersih dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat khususnya
di Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek mulai ekonomi, sosial,
militer, budaya sampai dengan politik.
Komentar
Posting Komentar